Persyaratan Pelayanan
- Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik yang disediakan oleh petugas PPID/PTSP atau melalui portal website PPID.
- Menunjukkan kartu identitas diri resmi (KTP/SIM/Paspor) asli dan melampirkan 1 (satu) lembar fotokopinya.
- Bagi pemohon atas nama Lembaga/Organisasi/LSM/Instansi, wajib menyertakan surat permohonan resmi resmi dari lembaga bersangkutan beserta fotokopi akta pendirian badan hukum.
- Pengguna layanan wajib mencantumkan maksud, tujuan, serta rincian data keagamaan yang diminta secara jelas dan spesifik (bukan untuk komersialisasi atau hal-hal yang melanggar hukum).
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengajuan: Pemohon mengajukan permohonan informasi melalui desk PPID di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau menginputnya secara mandiri pada aplikasi portal PPID online pada link https://ppid.kemenagkotasukabumi.info
- Pemeriksaan Administrasi (Superadmin): Petugas PPID melakukan verifikasi berkas dan memeriksa status data yang diminta (apakah termasuk informasi terbuka atau informasi yang dikecualikan).
- Disposisi & Koordinasi: Jika permohonan lolos verifikasi, berkas diteruskan secara berjenjang kepada seksi/unit teknis pengelola data terkait (Multi-Tenancy Unit) untuk menyiapkan data.
- Penyusunan Tanggapan: Petugas Unit mengompilasi data yang diminta dan menyerahkan kembali kepada PPID Pusat (Superadmin) untuk diverifikasi dan mendapatkan persetujuan publish.
- Penyerahan: Dokumen informasi keagamaan diserahkan kepada pemohon secara langsung di loket (berupa cetakan) atau dikirimkan dalam format digital via email/akun pemohon pada website PPID.
Jangka Waktu Pelayanan
- Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan resmi teregistrasi di sistem. PPID dapat memperpanjang waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja tambahan apabila data yang diminta memerlukan kajian mendalam atau volume data yang besar, dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
Biaya/Tarif
- Rp 0,- (Gratis / Tidak Dipungut Biaya). Biaya penggandaan berkas fisik (fotokopi) atau penyediaan media penyimpanan digital (seperti flashdisk) ditanggung sepenuhnya secara mandiri oleh pemohon jika data yang diminta berjumlah besar.
Produk Layanan
- Salinan Data dan Informasi Keagamaan (dapat berupa berkas cetak, dokumen PDF, atau tabel/grafik statistik sektoral keagamaan) yang disahkan melalui Surat Tanggapan Resmi PPID Kantor Kemenag Kota Sukabumi.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Kotak Saran/Pengaduan fisik di area PTSP Kantor Kemenag Kota Sukabumi.
- Hotline : 0812-1063-3137
- Email : inmaskotasukabumi@gmail.com
- Form pengajuan keberatan di akun PPID pemohon
- Aplikasi Nasional: SP4N-LAPOR di alamat https://lapor.go.id
