Permohonan Data dan Informasi Keagamaan

05 Aug 2026
Sub Bagian Tata Usaha
21 kali dilihat

Persyaratan Pelayanan

  1. Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik yang disediakan oleh petugas PPID/PTSP atau melalui portal website PPID.
  2. Menunjukkan kartu identitas diri resmi (KTP/SIM/Paspor) asli dan melampirkan 1 (satu) lembar fotokopinya.
  3. Bagi pemohon atas nama Lembaga/Organisasi/LSM/Instansi, wajib menyertakan surat permohonan resmi resmi dari lembaga bersangkutan beserta fotokopi akta pendirian badan hukum.
  4. Pengguna layanan wajib mencantumkan maksud, tujuan, serta rincian data keagamaan yang diminta secara jelas dan spesifik (bukan untuk komersialisasi atau hal-hal yang melanggar hukum).

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengajuan: Pemohon mengajukan permohonan informasi melalui desk PPID di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau menginputnya secara mandiri pada aplikasi portal PPID online pada link https://ppid.kemenagkotasukabumi.info
  2. Pemeriksaan Administrasi (Superadmin): Petugas PPID melakukan verifikasi berkas dan memeriksa status data yang diminta (apakah termasuk informasi terbuka atau informasi yang dikecualikan).
  3. Disposisi & Koordinasi: Jika permohonan lolos verifikasi, berkas diteruskan secara berjenjang kepada seksi/unit teknis pengelola data terkait (Multi-Tenancy Unit) untuk menyiapkan data.
  4. Penyusunan Tanggapan: Petugas Unit mengompilasi data yang diminta dan menyerahkan kembali kepada PPID Pusat (Superadmin) untuk diverifikasi dan mendapatkan persetujuan publish.
  5. Penyerahan: Dokumen informasi keagamaan diserahkan kepada pemohon secara langsung di loket (berupa cetakan) atau dikirimkan dalam format digital via email/akun pemohon pada website PPID.

Jangka Waktu Pelayanan

  1. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan resmi teregistrasi di sistem. PPID dapat memperpanjang waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja tambahan apabila data yang diminta memerlukan kajian mendalam atau volume data yang besar, dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.

Biaya/Tarif

  1. Rp 0,- (Gratis / Tidak Dipungut Biaya). Biaya penggandaan berkas fisik (fotokopi) atau penyediaan media penyimpanan digital (seperti flashdisk) ditanggung sepenuhnya secara mandiri oleh pemohon jika data yang diminta berjumlah besar.

Produk Layanan

  1. Salinan Data dan Informasi Keagamaan (dapat berupa berkas cetak, dokumen PDF, atau tabel/grafik statistik sektoral keagamaan) yang disahkan melalui Surat Tanggapan Resmi PPID Kantor Kemenag Kota Sukabumi.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

  1. Kotak Saran/Pengaduan fisik di area PTSP Kantor Kemenag Kota Sukabumi.
  2. Hotline : 0812-1063-3137
  3. Email : inmaskotasukabumi@gmail.com
  4. Form pengajuan keberatan di akun PPID pemohon
  5. Aplikasi Nasional: SP4N-LAPOR di alamat https://lapor.go.id