Persyaratan Pelayanan
- Dokumen asli yang akan dilegalisir
- Fotokopi dokumen yang akan dilegalisir (maksimal 5 lembar per permohonan)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengajuan: Pemohon datang langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan membawa dokumen asli dan fotokopinya.
- Verifikasi Keaslian: Petugas PTSP mencocokkan dokumen fotokopi dengan dokumen asli untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian data.
- Pengesahan (Stempel & Paraf): Petugas memberikan paraf koordinasi pada lembar fotokopi, kemudian dokumen diteruskan kepada pejabat yang berwenang (Kepala Kantor/Kasubag TU/Kepala Seksi terkait) untuk ditandatangani dan dibubuhi cap stempel dinas resmi.
- Penyerahan: Petugas menyerahkan kembali dokumen asli beserta fotokopi yang telah dilegalisir kepada pemohon, dan pemohon mengisi buku kendala/tanda terima.
Jangka Waktu Pelayanan
- Paling lama 1 (satu) hari kerja (jika pejabat penandatangan berada di tempat, proses penyelesaian dapat ditunggu sekitar 15-30 menit).
Biaya/Tarif
- Rp 0,- (Gratis / Tidak Dipungut Biaya).
Produk Pelayanan
- Fotokopi Dokumen Resmi yang Telah Dilegalisir (Ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan dibubuhi cap stempel Kantor Kemenag Kota Sukabumi).
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Kotak Saran/Pengaduan fisik di area PTSP Kantor Kemenag Kota Sukabumi.
- Hotline : 0812-1063-3137
- Email : inmaskotasukabumi@gmail.com
- Aplikasi Nasional: SP4N-LAPOR di alamat https://lapor.go.id
