- Persyaratan Pelayanan
- Surat permohonan rekomendasi izin kegiatan resmi dari Panitia Pelaksana / Organisasi / Lembaga yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris serta distempel.
- Proposal Kegiatan lengkap memuat latar belakang, nama/jenis kegiatan (misal: Turnamen Olahraga/Seni/Keagamaan), maksud dan tujuan, target/sasaran peserta (termasuk keterlibatan siswa Madrasah/MAN), waktu dan tempat pelaksanaan, serta susunan panitia.
- Jadwal/Rundown Kegiatan dan Petunjuk Teknis (Juknis) / Peraturan Pertandingan/Lomba.
- Surat Izin / Persetujuan Penggunaan Tempat/Venue Kegiatan dari pengelola lokasi/gedung/lapangan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab / Ketua Panitia dan nomor kontak/WhatsApp aktif.
- Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengajuan: Pemohon (Panitia) menyerahkan surat permohonan beserta lampiran proposal ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kankemenag Kota Sukabumi atau mengunggahnya pada portal digital PTSP di laman https://ptsp.kemenag.go.id
- Pemeriksaan Berkas: Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan administrasi, mendaftar pada buku agenda persuratan digital, dan meneruskan surat ke Subbagian TU untuk disposisi Kepala Kantor.
- Verifikasi Teknis & Evaluasi: Berkas didisposisikan ke Seksi Teknis terkait (Seksi Pendidikan Madrasah untuk kegiatan yang melibatkan siswa/madrasah, atau Seksi Bimas Islam/Pd. Pontren/Zawa/Subbag TU sesuai kualifikasi acara) guna mengevaluasi kelayakan kegiatan, jadwal agar tidak mengganggu KBM, serta aspek keselamatan siswa.
- Penyusunan Naskah Rekomendasi: Staf Seksi Teknis menyusun draf Surat Rekomendasi Izin Kegiatan untuk ditandatangani oleh Kepala Kantor atau Kasubag TU / Kasi atas nama Kepala Kantor.
- Penyerahan Produk: Petugas PTSP menyerahkan Surat Rekomendasi Izin Kegiatan resmi kepada pemohon/mengupload melalui portal PTSP sebagai pengantar/kelengkapan perizinan ke Kepolisian (Polres/Polsek) atau instansi terkait.
- Jangka Waktu Pelayanan
- Paling lama 2 (dua) hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap hingga diterbitkannya Surat Rekomendasi Izin Kegiatan.
- Biaya/Tarif
- Rp 0,- (Gratis / Tidak Dipungut Biaya).
- Produk Pelayanan
- Surat Rekomendasi Izin Kegiatan Resmi dari Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi.
- Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Pengaduan atau konsultasi terkait pelayanan dapat disampaikan melalui:
- Kotak Saran/Pengaduan fisik di area PTSP Kantor Kemenag Kota Sukabumi.
- Hotline : 0812-1063-3137
- Email : inmaskotasukabumi@gmail.com
- Aplikasi Nasional: SP4N-LAPOR di alamat https://lapor.go.id
