Profil PPID Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi

08 Jul 2026
Sub Bagian Tata Usaha
29 kali dilihat

I. Kedudukan dan Gambaran Umum

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi merupakan pintu utama dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat. PPID berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan pelayanan keagamaan Kota Sukabumi.

II. Dasar Hukum

Pembentukan dan operasionalisasi PPID Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi berlandaskan pada:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  4. Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
  6. Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.
  7. Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi Nomor 677 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi.

III. Struktur Organisasi PPID

Sesuai dengan pembagian tugas tata kelola informasi internal, berikut adalah susunan struktur jabatan pengelola PPID Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi:

  1. Atasan PPID / Penanggung Jawab: Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi
  2. Konsultan Umum: Kepala Subbagian Tata Usaha
  3. Ketua PPID: (Diisi oleh Pejabat Struktural/Fungsional yang ditunjuk)
  4. Sekretaris PPID: (Diisi oleh Pejabat Struktural/Fungsional yang ditunjuk)
  5. Tim Pengarah:
  6. Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam
  7. Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Pd. Pontren)
  8. Kepala Seksi Pendidikan Islam
  9. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
  10. Penyelenggara Zakat dan Wakaf

IV. Pembagian Bidang Pelaksana PPID

Operasional harian PPID didukung oleh 3 (tiga) bidang utama yang bergerak secara sinergis:

  1. Bidang Pelayanan Informasi publik dan Arsip
  2. Fungsi: Bertanggung jawab langsung dalam memfasilitasi meja layanan (desk info), menerima permohonan informasi dari masyarakat, mendistribusikan dokumen publik yang diminta, serta melakukan tata kelola pengarsipan dokumen agar mudah diakses secara cepat dan tepat.
  3. Pelaksana: Terdiri dari 4 orang staf/fungsional umum yang ditunjuk.
  4. Bidang Pengelolaan Informasi
  5. Fungsi: Bertanggung jawab mengumpulkan, mengolah, memvalidasi, menyusun, dan menguji klasifikasi informasi (informasi berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, maupun yang dikecualikan) sebelum disajikan kepada publik melalui media digital maupun cetak.
  6. Pelaksana: Terdiri dari 8 orang staf/fungsional umum yang ditunjuk.
  7. Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
  8. Fungsi: Bertanggung jawab dalam menerima, menindaklanjuti, dan memproses keberatan atas pelayanan informasi publik, mengelola saluran pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi penanganan apabila terjadi sengketa informasi antara pemohon dengan pihak Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi.
  9. Pelaksana: Terdiri dari 2 orang staf/fungsional hukum/umum yang ditunjuk.