- Persyaratan Pelayanan
- Surat permohonan izin/rekomendasi penelitian resmi dari Pimpinan Perguruan Tinggi/Fakultas/Lembaga Penelitian/Sekolah bersangkutan yang ditandatangani dan distempel atau ditandatangani secara elektronik.
- Proposal Penelitian yang memuat latar belakang, maksud dan tujuan, metodologi, serta lokasi/objek penelitian yang jelas.
- Surat Keterangan / Rekomendasi Penelitian dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah/Kota (jika dipersyaratkan).
- Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) / Kartu Identitas Peneliti dan KTP Peneliti/Ketua Tim Peneliti.
- Daftar nama anggota tim peneliti dan instrumen/kuesioner penelitian (jika ada).
- Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengajuan: Pemohon menyerahkan surat permohonan beserta lampiran ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kankemenag Kota Sukabumi atau mengunggahnya pada portal digital PTSP di laman https://ptsp.kemenag.go.id
- Pemeriksaan Berkas: Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas, mendokumentasikan pada buku agenda persuratan, dan meneruskan surat ke Subbagian TU untuk disposisi Kepala Kantor.
- Disposisi & Penatausahaan: Berkas didisposisikan ke Subbagian TU / Seksi Teknis terkait (Penmad/Pd. Pontren/Bimas Islam/Zawa) sesuai objek sasaran penelitian.
- Penerbitan Surat Izin/Rekomendasi: Staf Subbag TU / Seksi menyusun draf Surat Rekomendasi / Surat Izin Penelitian untuk ditandatangani oleh Kepala Kantor atau Kasubag TU a.n. Kepala Kantor.
- Penyerahan Produk: Petugas PTSP menyerahkan naskah Surat Izin / Rekomendasi Penelitian resmi kepada pemohon atau mengupload melalui portal digital PTSP.
- Jangka Waktu Pelayanan
- Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap hingga diterbitkannya Surat Izin/Rekomendasi Penelitian.
- Biaya/Tarif
- Rp 0,- (Gratis / Tidak Dipungut Biaya).
- Produk Pelayanan
- Surat Izin / Rekomendasi Penelitian Resmi dari Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi.
- Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Pengaduan atau konsultasi terkait pelayanan dapat disampaikan melalui:
- Kotak Saran/Pengaduan fisik di area PTSP Kantor Kemenag Kota Sukabumi.
- Hotline : 0812-1063-3137
- Email : inmaskotasukabumi@gmail.com
- Aplikasi Nasional: SP4N-LAPOR di alamat https://lapor.go.id
