Izin Melaksanakan Penelitian

27 Jul 2026
Sub Bagian Tata Usaha
12 kali dilihat
  1. Persyaratan Pelayanan
  2. Surat permohonan izin/rekomendasi penelitian resmi dari Pimpinan Perguruan Tinggi/Fakultas/Lembaga Penelitian/Sekolah bersangkutan yang ditandatangani dan distempel atau ditandatangani secara elektronik.
  3. Proposal Penelitian yang memuat latar belakang, maksud dan tujuan, metodologi, serta lokasi/objek penelitian yang jelas.
  4. Surat Keterangan / Rekomendasi Penelitian dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah/Kota (jika dipersyaratkan).
  5. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) / Kartu Identitas Peneliti dan KTP Peneliti/Ketua Tim Peneliti.
  6. Daftar nama anggota tim peneliti dan instrumen/kuesioner penelitian (jika ada).
  7. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  8. Pengajuan: Pemohon menyerahkan surat permohonan beserta lampiran ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kankemenag Kota Sukabumi atau mengunggahnya pada portal digital PTSP di laman https://ptsp.kemenag.go.id
  9. Pemeriksaan Berkas: Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas, mendokumentasikan pada buku agenda persuratan, dan meneruskan surat ke Subbagian TU untuk disposisi Kepala Kantor.
  10. Disposisi & Penatausahaan: Berkas didisposisikan ke Subbagian TU / Seksi Teknis terkait (Penmad/Pd. Pontren/Bimas Islam/Zawa) sesuai objek sasaran penelitian.
  11. Penerbitan Surat Izin/Rekomendasi: Staf Subbag TU / Seksi menyusun draf Surat Rekomendasi / Surat Izin Penelitian untuk ditandatangani oleh Kepala Kantor atau Kasubag TU a.n. Kepala Kantor.
  12. Penyerahan Produk: Petugas PTSP menyerahkan naskah Surat Izin / Rekomendasi Penelitian resmi kepada pemohon atau mengupload melalui portal digital PTSP.
  13. Jangka Waktu Pelayanan
  14. Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap hingga diterbitkannya Surat Izin/Rekomendasi Penelitian.
  15. Biaya/Tarif
  16. Rp 0,- (Gratis / Tidak Dipungut Biaya).
  17. Produk Pelayanan
  18. Surat Izin / Rekomendasi Penelitian Resmi dari Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi.
  19. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan atau konsultasi terkait pelayanan dapat disampaikan melalui:

  1. Kotak Saran/Pengaduan fisik di area PTSP Kantor Kemenag Kota Sukabumi.
  2. Hotline : 0812-1063-3137
  3. Email : inmaskotasukabumi@gmail.com
  4. Aplikasi Nasional: SP4N-LAPOR di alamat https://lapor.go.id