Izin Pengajuan Magang/Praktik Kerja Lapangan (PKL)

27 Jul 2026
Sub Bagian Tata Usaha
12 kali dilihat
  1. Persyaratan Pelayanan
  2. Surat permohonan resmi dari sekolah/Perguruan Tinggi asal yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Dekan/Ketua Jurusan dan dibubuhi stempel
  3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  4. Pengajuan: Pemohon (siswa/mahasiswa) menyerahkan berkas persyaratan ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kemenag Kota Sukabumi atau mengunggahnya melalui portal digital di https://ptsp.kemenag.go.id
  5. Verifikasi Berkas: Petugas PTSP memeriksa kelengkapan administrasi. Jika lengkap, berkas diteruskan ke Subbagian Tata Usaha.
  6. Disposisi & Peninjauan: Kasubag TU memeriksa ketersediaan kuota, kapasitas unit, serta relevansi bidang keilmuan pemohon.
  7. Persetujuan & Pencetakan: Jika disetujui, Subbagian TU menerbitkan Surat Izin/Persetujuan Magang/PKL resmi.
  8. Penyerahan: Petugas menyerahkan Surat Izin/Persetujuan kepada pemohon secara langsung atau melalui sistem online.
  9. Jangka Waktu Pelayanan
  10. Paling lama 2 (dua) hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan diterima oleh petugas.
  11. Biaya/Tarif
  12. Rp 0,- (Gratis / Tidak Dipungut Biaya).
  13. Produk Pelayanan
  14. Surat Izin / Surat Persetujuan Pelaksanaan Magang / Praktek Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor atau Kasubag TU atas nama Kepala Kantor.
  15. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan atau konsultasi terkait pelayanan dapat disampaikan melalui:

  1. Kotak Saran/Pengaduan fisik di area PTSP Kantor Kemenag Kota Sukabumi.
  2. Hotline : 0812-1063-3137
  3. Email : inmaskotasukabumi@gmail.com
  4. Aplikasi Nasional: SP4N-LAPOR di alamat https://lapor.go.id