- Persyaratan Pelayanan
- Surat permohonan resmi dari sekolah/Perguruan Tinggi asal yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Dekan/Ketua Jurusan dan dibubuhi stempel
- Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengajuan: Pemohon (siswa/mahasiswa) menyerahkan berkas persyaratan ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kemenag Kota Sukabumi atau mengunggahnya melalui portal digital di https://ptsp.kemenag.go.id
- Verifikasi Berkas: Petugas PTSP memeriksa kelengkapan administrasi. Jika lengkap, berkas diteruskan ke Subbagian Tata Usaha.
- Disposisi & Peninjauan: Kasubag TU memeriksa ketersediaan kuota, kapasitas unit, serta relevansi bidang keilmuan pemohon.
- Persetujuan & Pencetakan: Jika disetujui, Subbagian TU menerbitkan Surat Izin/Persetujuan Magang/PKL resmi.
- Penyerahan: Petugas menyerahkan Surat Izin/Persetujuan kepada pemohon secara langsung atau melalui sistem online.
- Jangka Waktu Pelayanan
- Paling lama 2 (dua) hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan diterima oleh petugas.
- Biaya/Tarif
- Rp 0,- (Gratis / Tidak Dipungut Biaya).
- Produk Pelayanan
- Surat Izin / Surat Persetujuan Pelaksanaan Magang / Praktek Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor atau Kasubag TU atas nama Kepala Kantor.
- Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Pengaduan atau konsultasi terkait pelayanan dapat disampaikan melalui:
- Kotak Saran/Pengaduan fisik di area PTSP Kantor Kemenag Kota Sukabumi.
- Hotline : 0812-1063-3137
- Email : inmaskotasukabumi@gmail.com
- Aplikasi Nasional: SP4N-LAPOR di alamat https://lapor.go.id
