Kakankemenag Kota Sukabumi Dorong Percepatan Ekosistem Halal Menjelang Pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026

09 Jul 2026
Sub Bagian Tata Usaha
19 kali dilihat

SUKABUMI - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi, H. Samsul Puad menghadiri Rapat Koordinasi Pembangunan Ekosistem Halal Kota Sukabumi yang digelar di Hotel Balcony Sukabumi, Rabu (24/6). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, Pimpinan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mohamad Jamaluddin, Kepala Balai Jaminan Produk Halal Jawa Barat, unsur perangkat daerah, BAZNAS, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Puad menyampaikan bahwa Kota Sukabumi menyambut positif program nasional Wajib Halal Oktober 2026 yang dicanangkan pemerintah melalui BPJPH. Menurutnya, kehadiran langsung perwakilan BPJPH pusat dan provinsi menjadi motivasi bagi daerah untuk mempercepat pembentukan ekosistem halal yang terintegrasi dan berkelanjutan.

“Program Wajib Halal Oktober 2026 merupakan momentum penting bagi Kota Sukabumi untuk memperkuat ekosistem halal. Kehadiran BPJPH pusat dan provinsi menjadi energi positif bagi kami untuk mempercepat implementasinya di daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, sertifikasi halal tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga merupakan upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen. Karena itu, Kementerian Agama bersama para pemangku kepentingan akan memperkuat langkah-langkah persiapan menjelang pemberlakuan wajib halal.

Sementara itu, Pimpinan BPJPH Mohamad Jamaluddin menjelaskan bahwa mulai Oktober 2026 seluruh pelaku usaha makanan dan minuman, baik skala kecil, menengah, maupun besar, diwajibkan memiliki sertifikat halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Pemberlakuan wajib halal merupakan bentuk perlindungan bagi konsumen sekaligus upaya meningkatkan daya saing produk Indonesia. Karena itu, seluruh pelaku usaha harus mempersiapkan diri sejak sekarang,” ungkapnya.

Ia juga berharap terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, perbankan, BAZNAS, dunia usaha, serta berbagai lembaga lainnya dalam mendukung pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Sejak tahun 2022 hingga 2026, BPJPH telah mengalokasikan anggaran untuk membantu pelaku UMKM. Namun dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat segera memperoleh sertifikat halal sebelum masa wajib halal diberlakukan,” pungkasnya.

Kontributor : Fitra Nurjaman